
SEMARANG - Dari sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, dikatakan bagaimana hak istri terhadap suaminya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ustadz Haris Budiatna dalam Pengajian rutin yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang di Masjid Al Hikmah, Kamis (16/11).
Ia mengatakan, dari Ḥakīm bin Mu'āwiyah Al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata, Aku berkata, Wahai Rasulullah, apa hak istri terhadap suaminya? Beliau bersabda, "Hendaknya engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencacinya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah."
Melanjutkan tausiyahnya, Ustadz Haris mencoba membuat penjabaran singkat dari hadits tersebut.
"Yang pertama berikan makan istrimu seperti yang engkau (suami) makan," ujar Ustadz Haris.
Ringkasnya, Ustadz Haris menjelaskan, seorang suami wajib memberikan makan istri sebagaimana yang ia makan. Konteksnya bisa dengan makan bersama, atau membeli makanan di luar untuk dibawa pulang. Namun yang paling penting adalah seorang suami harus memberikan nafkah kepada keluarganya.
"Yang kedua, pakailah pakaian sebagaimana yang engkau (suami) pakai," tutur Ustadz Haris.
"Maksudnya, nilai pakaian yang diberikan kepada istri sama dengan apa yang kita pakai. Jangan suami memakai pakaian yang mahal, yang bagus tapi istri sebaliknya," sambungnya.
Ustadz Haris lebih jauh menggarisbawahi, seorang suami juga tidak boleh memukul wajah istri, karena hakekatnya wajah merupakan tempat yang mulia.
Dirunya juga mengingatkan suami tidak diperbolehkan untuk mencaci maki, marah tak beralasan, dan membentak istri, terlebih di depan anak dan orang lain.
Majelis ilmu kali ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, pelaksana, PPNPN dan Mahasiswa magang.
