Kanwil Jateng Gelar Pengajian Rutin, Bahas Kewajiban Suami Terhadap Istri

 IMG 20231116 WA0018

 

 

SEMARANG - Dari sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, dikatakan bagaimana hak istri terhadap suaminya.

 

Hal ini sebagaimana disampaikan Ustadz Haris Budiatna dalam Pengajian rutin yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang di Masjid Al Hikmah, Kamis (16/11).

 

Ia mengatakan, dari Ḥakīm bin Mu'āwiyah Al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata, Aku berkata, Wahai Rasulullah, apa hak istri terhadap suaminya? Beliau bersabda, "Hendaknya engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencacinya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah."

 

Melanjutkan tausiyahnya, Ustadz Haris mencoba membuat penjabaran singkat dari hadits tersebut.

 

"Yang pertama berikan makan istrimu seperti yang engkau (suami) makan," ujar Ustadz Haris.

 

Ringkasnya, Ustadz Haris menjelaskan, seorang suami wajib memberikan makan istri sebagaimana yang ia makan. Konteksnya bisa dengan makan bersama, atau membeli makanan di luar untuk dibawa pulang. Namun yang paling penting adalah seorang suami harus memberikan nafkah kepada keluarganya.

 

"Yang kedua, pakailah pakaian sebagaimana yang engkau (suami) pakai," tutur Ustadz Haris.

 

"Maksudnya, nilai pakaian yang diberikan kepada istri sama dengan apa yang kita pakai. Jangan suami memakai pakaian yang mahal, yang bagus tapi istri sebaliknya," sambungnya.

 

Ustadz Haris lebih jauh menggarisbawahi, seorang suami juga tidak boleh memukul wajah istri, karena hakekatnya wajah merupakan tempat yang mulia.

 

Dirunya juga mengingatkan suami tidak diperbolehkan untuk mencaci maki, marah tak beralasan, dan membentak istri, terlebih di depan anak dan orang lain.

 

Majelis ilmu kali ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, pelaksana, PPNPN dan Mahasiswa magang.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id