
SEMARANG- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menyambangi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Senin (20/11).
Kunjungan perdananya di UPT pimpinan Retno Mumpuni itu banyak ia habiskan untuk berdialog dengan para Deteni di sana.
Tejo mengingatkan kembali mengenai hak dan kewajiban Deteni di Rudenim termasuk menaati tata tertib dan tidak melakukan pelanggaran.
"Taati peraturan di sini ya, jangan bikin gaduh apalagi ricuh," ujarnya kepada salah satu Deteni asal Malaysia.
Ia menambahkan, Deteni juga tidak diperkenankan melakukan perbuatan terlarang ataupun perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya, perbuatan asusila, menyimpan senjata tajam, mengkonsumsi minuman keras dan narkotika, hingga melakukan pencurian, pemerasan dan penganiayaan
"Selama di rudenim selalu jaga kebersihannya juga," pesan Kakanwil kepada Deteni.
Sejalan dengan itu, Tejo menegaskan, hak-hak deteni pun tidak diabaikan. Seperti hak untuk beribadah, mendapat perawatan jasmani dan rohani, serta pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Deteni juga diperbolehkan untuk menyampaikan keluhan, serta menerima kunjungan, penasihat hukum, rohaniwan, dokter, atau perwakilan Negara.
"Sampaikan bila ada keluhan agar kondisi di sini tetap aman dan kondusif," pungkas Kakanwil.
