
SEMARANG - _Automatic adjustment_ merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dengan melakukan pencadangan anggaran. Kebijakan ini tentu harus disikapi positif oleh Kementerian Lembaga, sebab dengan begitu negara memiliki dana cadangan apabila ada kebutuhan prioritas mendesak di tengah ketidakpastian.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Hajrianor, menjelaskan kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pekerjaan di satuan kerja.
Ini disampaikannya saat rapat Penguatan Peningkatan Pemahaman Revisi Anggaran _Automatic Adjusment_ pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yang berlangsung secara virtual, Jumat (19/01).
Diikuti oleh seluruh satker Pemasyarakatan di Jateng, Kadivmin mengimbau apabila ada anggaran yang sudah kontrak dan mengalami _automatic adjustment_, supaya dapat dilakukan adendum kontrak dengan penyedia.
Sementara Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan Dimas Krisna Setiawan meminta seluruh satker mengoptimalkan sebagian anggaran yang tidak terblokir, dengan menyusun strategi pelaksanaan kegiatan secara terukur termasuk mempersiapkan pelaksanaan sebagian anggaran yang terblokir.
Serta tidak melakukan revisi anggaran sampai dengan proses revisi pencadangan _Automatic Adjustment_ selesai dilaksanakan.
Untuk diketahui Berdasarkan Nota Dinas Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-PR.01.04-01 tanggal 09 Januari 2024 tentang _Automatic Adjustment_ Belanja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024, Pencadangan Anggaran Belanja _Automatic Adjusment_ pada satker Pemasyarakatan di Jateng tahun ini mengalami pemblokiran sebesar 7% dari total Pencadangan Anggaran pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sejumlah Rp. 48.213.697.000.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kasubag Program dan Pelaporan Dedi Hartono, serta Kasubag Pengelolaan Keuangan dan BMN Maria Titik Sumiyati dan jajarannya.
