SEMARANG - Arsip mempunyai fungsi sebagai sumber informasi yang diperlukan organisasi dalam perencanaan, pengambilan keputusan, hingga perumusan kebijakan.
Pentingnya seorang Aparatur Sipil Negara memahami kearsipan disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Hajrianor saat memberikan amanah apel pagi, Kamis (12/10).
"Terkadang kita mengabaikan kearsipan," ujar Hajrianor.
Padahal kearsipan sendiri erat kaitannya dengan tata kelola persuratan, Kadivmin menyoroti di Kanwil sendiri masih banyak dokumen persuratan yang tidak sesuai dengan format yang berlaku.
"Saya sering memperhatikan ada beberapa yang tidak bisa membedakan surat keputusan dan surat biasa,"
"Mungkin itu karena tidak pernah meilhat contoh di tata naskah dinas, kalau orang mencermati persuratan kita, itu banyak yang keliru," jelasnya.
Ia pun meminta setiap pegawai benar-benar memahami Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Sebagai pedoman menyusun surat hingga laporan-laporan.
"Laporan juga itu kita ada sistematikanya, bukan seperti membuat makalah, untuk itu saya minta pelajari betul Permenkumham Tata Naskah Dinas," kata Hajrianor.
Sebelumnya Arsiparis Ahli Pertama Sukamto menjelaskan pentingnya kearsipan di lingkup perkantoran. Dia menjelaskan tidak ada satu pun pegawai yang tidak bersentuhan dengan kearsipan.
Pelaksanaan apel pagi hari ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan Mahasiswa magang di Kantor Wilayah.