SEMARANG – Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan memimpin jalannya apel pagi pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, ia menekankan bahwa seluruh pejabat fungsional tertentu harus dapat memaksimalkan peran.
Mengawalinya, Deni memaparkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sebagai pengganti Permenpan 13 Tahun 2019 dimana salah satu isinya adalah terkait adanya penghapusan sistem Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) JF.
“Dengan adanya peraturan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 yang salah satu isinya adalah tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Hal ini sebagai mekanisme kontrol dari pimpinan untuk memaksimalkan peran bagi seluruh JFT,” ujar Deni.
“Harapan kami dari Subbag Kepegawaian dapat lebih menggencarkan lagi terkait dengan mekanisme Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, karena masih minim pengetahuan JFT terkait perubahan tersebut. Sehingga diharapkan dapat mengadakan sosialisasi atau penguatan terkait integrasi,” sambungnya.
Sebelumnya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Wahyu Aga Setiyawan menyampaikan saran untuk memanfaatkan kembali Ruang Timpora yang ada di Kanwil.
“Saran untuk Kantor Wilayah, ruangan Timpora dapat kembali diaktifkan sebagai ruang sekretariat Tim Pora untuk menunjang tugas dan fungsi keimigrasian seperti rapat koordinasi pengawasan orang asing maupun untuk melakukan pemeriksaan orang asing maupun penjamin orang asing yang diindikasikan melakukan pelanggaran,” pesannya.
Apel pagi dilanjutkan dengan senam bersama Kanwil Kemenkumham Jateng yang diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan Mahasiswa magang di Kantor Wilayah.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
