Jelang Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Kemenkumham Jateng Lakukan Rapat Persiapan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

40CFE740 2BD1 47EE A739 7F85DC2DEE8A

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan dan Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho turut serta dalam pelaksanaan rapat dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD B-HAM), Rabu (06/12).

 

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah ini dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Mulyono. Rapat kali ini juga turut mengundang Dinas dan Lembaga terkait yang akan menjadi Anggota dalam Kelompok Kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

 

Mengawali kegiatan rapat, Mulyono menyampaikan tujuan dari diadakannya rapat ini adalah dalam rangka Persiapan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan akan dilaksanakan pada Desember ini.

 

"Perlu diketahui, dengan diterbitkannya Perpres tentang GTD B-HAM Nomor 60 Tahun 2023, perlu segera dilaksanakan pembentukan Tim Pokja dan pengukuhan sesuai dengan amanat Perpres tersebut. Oleh karenanya nanti akan dilaksanakan Pengukuhan kembali oleh Gubernur Jateng", jelas Mulyono.

 

Sejalan dengan Mulyono, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dalam kesempatannya menyampaikan terkait  disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan HAM (stranas BHAM) diperlukan penyesuaian terhadap GTD BHAM yang telah dikukuhkan sebelumnya.

 

"Sebelumnya Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Pengukuhan oleh Direktur Jenderal HAM. Dengan terbitnya Perpres tersebut perlu dilakukan penyesuaian dari keanggotaan di dalam Pokja GTD saat ini karena nanti Pengukuhan akan dilaksanakan oleh Bapak Pj. Gubernur", jelas Lista.

 

"Berdasarkan Perpres, GTD B-HAM ini diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan kesekretariatan berada di Kantor Wilayah Hukum dan HAM", tambah Lista.

 

Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait tugas dan fungsi dari masing-masing POKJA pada GTD B-HAM ini.

 

Rapat ini turut mengundang Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Asosiasi Perusahaan Indonesia Jawa Tengah.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id