
UNGARAN – Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang sukses dan damai menjadi tanggung jawab semua pihak, tak terkecuali bagi Pegawai ASN. Meskipun begitu, Pegawai ASN haruslah bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu untuk menjamin kualitas pelayanan publik. Atas dasar itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum serentak mengenai netralitas ASN di Kabupaten Semarang, Rabu (31/1).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Drs. Djarot Suproyoto, bertempat di Aula Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.
“Prinsip netral jangan dimaksudkan bahwa Pegawai ASN tidak memiliki hak untuk memilih. Justru saya mendorong agar setiap Pegawai ASN untuk melaksanakan hak pilihnya yang sudah dijamin oleh Konstitusi pada saat hari pencoblosan nanti,” ujar Djarot.
Namun ia menegaskan bahwa hak pilih yang dimiliki oleh Pegawai ASN hanya dapat disalurkan pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Pegawai ASN harus menjaga sikap dan perilaku untuk tidak menampakkan dukungan bagi pasangan calon yang berkontestasi pada pemilu.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) prinsip netralitas ASN yakni netralitas dalam aspek politik, netralitas dalam aspek pelayanan publik, dan netralitas dalam aspek pengambilan keputusan.
“Untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik dibutuhkan pegawai ASN yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas sebagai mesin utama terwujudnya birokrasi yang ideal,” ujar Deni.
Lebih detail, materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah dan Lily Mufidah, serta dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Pertama, Rizky Novian.
Dalam paparannya, Lilin menyampaikan bahwa Asas netralitas yang terus digaungkan oleh pemerintah bagi setiap Pegawai ASN juga selaras dengan fungsi yang melekat pada Pegawai ASN itu sendiri, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
“Prinsip netralitas juga berlaku bagi kepala desa sebab termasuk sebagai penyelenggara negara di desa yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Lilin Nurchalimah.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang tentang Desa, terdapat sanksi yang akan dikenakan bagi Kepala Desa jika terlibat dalam politik praktis.
Hadir pula dalam giat tersebut Inspektur Kabupaten Semarang beserta Kepala OPD se-Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah juga telah melaksanakan penyuluhan hukum serentak di Kota Semarang pada hari Kamis, (25/01) yang juga dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin.
