
Magelang - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan lakukan koordinasi terkait Pelaporan Aksi HAM B-04 Tahun 2024 dan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM), di Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Selasa (13/02).
Pertemuan yang berlangsung di ruangan Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Tim Bidang HAM disambut hangat oleh Kepala Bagian Hukum, Prawerti prajnajati didampingin Subkoordinator Perancang Perundang-undangan, Chaerul alim.
Mengawali pertemuan prawerti menyampaikan "terima kasih atas kehadiran dan kerja sama Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan mengucapkan puji syukur atas prestasi yang telah ditorehkan oleh Kota Magelang tahun 2023 mendapat predikat kab/kota peduli HAM". Ungkapnya.
Lebih lanjut, kendatipun tahun 2023 memperoleh peedikat KKP HAM akan tetapi Kota Magelang belum 100% maksimal dalam pemenuhan data dukung KKP HAM. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap data dukung sesuai dengan indikator, kurangnya anggaran dalam pelaksanaan kegiatan, dan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang masih menjadi kendala dalam pelaporan baik Aksi maupun KKP HAM di Kota Magelang.
Chaerul Alim juga menyampaikan "kendala yang masih saja ada yaitu pemahaman di OPD terkait dan dinamika pergantian SDM yang menangani pelaporan baik Aksi dan KKP HAM". Tambahnya.
Kepala Bidang HAM menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2021 - 2025; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan memperhatikan pencapaian Provinsi Jawa Tengah khususnya di Kota Magelang dalam memperoleh penghargaan Predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun lalu dan juga persiapan pelaporan Aksi HAM B-04 tahun 2024.
Lebih lanjut, Lista menyampaikan bahwa Kanwil telah mengklasifikasikan OPD yang terlibat pada kegiatan dimaksud dan pengklasifikasikan data dukung berupa laporan kegiatan atau data sesuai dengan kriteria pada 120 (seratus dua puluh) indikator Permenkumham dimaksud. Pengklasifikasian ini untuk mempermudah kab/kota dalam memilih dan memilah data dukung pada setiap indikator, juga apabila ada data dukung yang kurang sesuai, ungkap Lista.
Sebelum mengakhiri pertemuan, Lista menyampaikan terkait timeline yang terdapat pada surat notifikasi dari Direktorat Jenderal HAM, pada bulan januari tahun 2024 s.d. pertengahan bulan maret tahum 2024 kab/kota sudah dapat mengumpulkan data penilaian yang terdiri dari formulir isian serta seluruh data dukung tahun sebelumnya (tahun 2023), yang sudah disahkan oleh kepala OPD dan/atau sekda kab/kota, serta melampirkan surat pengantar dari sekda provinsi saat diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham.
"Pada pertengahan bulan maret s.d. pertengahan bulan Mei 2024, kanwil kemenkumham melakukan pemeriksaan terhadap data penilaian, dan melakukan pemginputan ke dalam aplikasi KKP HAM. Meskipun masih menunggu format pelaporan Aksi HAM tahun 2024 perlu kami ingatkan pada bulan april nanti sudah dibuka di aplikasi SAPAHAM untuk melaporkan Aksi HAM B04" Ungkap Lista.
Koordinasi ini merupakan bentuk sinergitas antar instasi dalam memajukan dan menyukseskan P5HAM di Jawa Tengah. Semoga pada tahun ini seluruh kab/kota di jawa tengah mendapatkan predikat KKP HAM.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
