JAKARTA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anggiat Ferdinan bersama Analis KI Pertama Mahdya Isyah Putra Sihite kembali mengikuti rangkaian kegiatan Intellectual Property Crime Forum yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Ballroom Luwansa Hotel Jakarta.
Di hari kedua penyelenggaraan, Kadiv Yankumham menyerap materi terkait Perkembangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online dan Solusinya, Efektifitas dan Efisiensi Sistem Rekordasi untuk Mencegah Masuknya Barang-barang Palsu, Sharing Best Practice tentang Penegakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Investasi dan Perlindungan KI serta Strategi untuk Meningkatkan Ekonomi Indonesia.
Sebagai pembuka, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen mengatakan bangsa-bangsa di dunia ingin mengambil bagian dalam peringatan hari Kekayaan Intelektual sedunia, termasuk Indonesia. DJKI berusaha untuk "merayakan" hari KI sedunia dengan berbagai kegiatan.
Dari sisia lain, Min Usihen mengungkapkan, pelanggaran KI dari tahun ke tahun terus meningkat, berupa pembajakan maupun penggunakan karya orang lain tanpa hak, serta bentuk-bentuk pelanggaran kekayaan intelektual lainnya.
Menurutnya, Pelanggaran KI merugikan pendapatan masyarakat maupun negara, karena mengakibatkan hilangnya pendapatan dari pemegang hak yang sah maupun negara.
Dirjen KI juga mengatakan, salah satu keberhasilan DJKI adalah terbentuknya regulasi di bidang manajemen penyidikan KI melalui Permenkumham No.1 Tahun 2023.
Terakhir, Min Usihen mendorong upaya memberantas pelanggaran KI yang memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder serta Kementerian/Lembaga Negara
Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKl, Anom Wibowo, dalam laporannya menyebutkan Kegiatan IP Crime Forum ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas kerjasama antar Satuan Tugas IP Task Force dalam memerangi pelanggaran dan kejahatan.
Selain itu, guna meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum di bidang KI.
Kegiatan IP Crime Forum ini diikuti oleh peserta sebanyak 100 orang peserta, baik secara offline maupun online yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan Republik Indonesia (BPOM), Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Bea dan Cukai, Mahkamah Agung RI, Universitas Tri Sakti; WIPO, Homeland Security Investigations (HSI), US Embassy, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, INTA, JICA, JETRO, KOTRA dan SwissChamber