Implementasikan Corpu, Pembina Apel Pagi Jelaskan Tentang KDRT

8329C64B 92BA 4FD4 8A37 44AB91BC4701

 

SEMARANG - Sebagai bentuk implementasi Corporate University, Pembina Apel Pagi, Rina Desy Ariyanti memaparkan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (32/08).

 

Rina yang menjabat sebagai Penyuluh Hukum Madya lebih dulu menggambarkan beberapa kasus KDRT yang umum terjadi di masyarakat. Menurutnya, banyak sekali tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian. 

 

Melanjutkan, Rina menjelaskan definisi KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

 

"KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga," terang Rina.

 

Berdasarkan pengertian tersebut, Rina membagi 4 kategori KDRT.

 

"Pertama kekerasan fisik, misalnya pemukulan, atau hal lain yang bisa menyebabkan kematian," kata Rina menjelaskan.

 

"Yang kedua kekerasan psikologis. Yaitu kekerasan dalam bentuk verbal, contohnya memaki, mengancam dan sebagainya, yang bisa mengakibatkan trauma psikis".

 

"Hal ini bisa juga berakibat, ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan," tambahnya.

 

Yang keempat menurut Rina, KDRT dalam bentuk kekerasan seksual, yang bisa terjadi antara suami istri atau anggota keluarga dengan anggota keluarga yang lain.

 

Terakhir, KDRT berupa penelantaran. Rina menerangkan, tidak memberi nafkah itu juga termasuk dalam KDRT. Bentuk lainnya, setiap perbuatan yang membatasi orang untuk bekerja di dalam atau di luar rumah, atau membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi.

 

Selanjutnya, Rina juga menjelaskan mengenai ruang lingkup keluarga, yang dimaksud dalam ketentuan ini.

 

"Lingkup rumah tangga itu sendiri, terdiri dari bapak, ibu, anak ataupun semua orang yang bertempat tinggal di rumah tersebut, termasuk ART," terang Rina.

 

Terakhir, Pembina Apel menjelaskan bahwa kita semua sebagai bagian dari masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT, menolong korban KDRT dan melaporkan bila ada indikasi terjadinya KDRT.

 

Mengikuti apel pada kesempatan ini, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id