
*Harmonisasikan Raperda Kabupaten Purbalingga, Kemenkumham Jateng Bahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali lakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga.
Kali ini rapat yang berlangsung secara virtual membahas mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (20/09).
Dipaparkan oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Purbalingga mengenai urgensi dan latar belakang pembentukan peraturan daerah tersebut. Ia menyampaikan sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana diamanatkan untuk membuat peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 (satu) peraturan daerah. Peraturan Daerah ini memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak dimana pajak daerah yang semula berjumlah 11 (sebelas) jenis pajak daerah menjadi 8 (delapan) pajak Daerah.
Pemberian sumber-sumber perpajakan yang baru bagi Pemerintah Daerah adalah dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, serta penyederhanaan jenis Retribusi Daerah pemerintah kabupaten Purbalingga yang semula terdapat 19 (sembilan belas) jenis retribusi daerah menjadi 12 (dua belas) jenis retribusi daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ditanggapi oleh Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, bahwa perlu diingat terkait Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak. yaitu PBJT. Hal ini memiliki tujuan untuk:
a. menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;
b. menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;
c. memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah; dan
d. mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Selain integrasi pajak-pajak Daerah berbasis konsumsi. PBJT mengatur perluasan Objek Pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, hotel, pemakaian listrik dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan). Pemerintah Daerah ini juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak PKB dan BBNKB.
Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak. Karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD. Serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Hal ini akan mendukung pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen Pajak juga mendorong peran Pemerintah Daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Daerah.
Rapat ini diikuti bersama Bagian Hukum Kabupaten Purbalingga, Bagian Perekonomian Kabupaten Purbalingga, dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Wilayah Kerja Kabupaten Purbalingga.
