
SEMARANG – Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang Hukum secara aktif melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Terbaru, Selasa (3/10), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jateng menerima permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Magelang.
Berlangsung di ruang rapat Yudhistira, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan memimpin pembahasan Raperda yakni mengenai Jasa Konstruksi dan Raperda Kabupaten Magelang tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Rapat yang dimulai pukul 9 pagi itu dibagi menjadi dua sesi yakni membahas Raperda tentang Jasa Konstruksi terlebih dahulu. Lalu dilanjut sesi kedua membahas Raperda penyelenggaraan rumah susun.
“Untuk raperda rumah susun agar diteliti kembali dan disesuaikan dengan Undang-undang cipta kerja yang terbaru yakni Undang-Undang 6 tahun 2023,” ujar Perancang Peraturan Perundang-Undangan Prita Hapsari.
“Untuk subtansi dalam raperda rumah susun untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga sistematikanya akan terbentuk lebih mudah dipahami,” tambah Yeni Ambarwati.
Selain itu untuk Jasa Konstruksi, Raperda tersebut dianggap sudah cukup baik sehingga tidak banyak masukan. Sedangkan untuk Raperda rumah susun masih banyak yang perlu dimatangkan dan ditata kembali mengenai hal-hal yang akan menjadi muatan lokal Kabupaten Magelang.
Tampak hadir mengikuti rapat antara lain Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Magelang, Kepala Dinas DPRKP Kabupaten Magelang beserta staf, dan Perancang Perundang-undangan serta staf Bagian Hukum Kabupaten Magelang.
