Gandeng DitjenPAS, Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

 IMG 20240304 WA0032

 

SEMARANG - Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu 

(Integrated Criminal Justice System), Pembimbing 

Kemasyarakatan (PK) mempunyai tugas dan wewenang dalam proses pra ajudikasi hingga paska ajudikasi.

 

PK setidaknya mempunyai 4 (empat) tugas utama yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

 

Kepala Divisi Administrasi Hajrianor menyampaikan beban PK saat ini tergolong masih belum seimbang dengan jumlah PK yang ada. Hal itu dikatakannya saat mewakili Kakanwil dalam membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan.

 

"Sebagai contoh jumlah PK/APK se-Jawa Tengah yang saat ini berjumlah 259 orang tersebar di 8 Balai Pemasyarakatan dan harus melayani 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah," kata Hajrianor di Aula Kresna Basudewa, Senin (04/03).

 

Dengan keterbatasan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.

 

"Surat Edaran ini mengatur mengenai Syarat, Mekanisme dan Sistem Kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA," lanjut Kadivmin yang pada kesempatan itu didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono.

 

Sostek yang berlangsung selama 2 hari ini bertema Penetapan Wilayah Piloting serta Mekanisme dan Sistem Kerja PK dan APK pada Lapas Rutan.

 

Dengan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Analis Kebijakan Madya Giyanto dan PK Madya Suri Handayani.

 

Harapannya adalah peserta dapat menerapkan mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPAS/LPKA yang bertujuan untuk memastikan terselangaranya tujuan Pemasyarakatan dengan baik dan profesional.

 

Selain dari eksternal, Kemenkumham Jateng juga menghadirkan narasumber dari internal yaitu Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Budi Yuliarno, serta Kabid Yantah Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Jefri Purnama.

 

Nampak hadir pada kegiatan itu para Kepala UPT se-Kota Semarang dan juga Pejabat Administrasi dari Kantor Wilayah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id