Dorong Pertumbuhan UMKM, Kemenkumham Jateng Berikan Pendampingan pada Workshop Pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM

8709A9C3 2151 4D24 80C0 015E7777651D

 

SEMARANG - Ciri yang menonjol dari negara maju adalah rasio kewirausahaan minimal yang ideal. Atas dasar itu, pemerintah terus menciptakan kemudahan bagi wirausaha melalui Perseroan Perorangan. 

 

Terhangat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan pendampingan melalui kegiatan _Capacity Building Workshop_ Pendirian PT Perorangan bagi UMKM di Rumah BUMN BRI Jepara, Rabu (24/01).

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan membuka jalannya kegiatan.

 

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua UMKM Kartini Mandiri Jepara, Tri Rusminingsih, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.

 

Anggiat menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk melahirkan para wirausaha baru karena Rasio Kewirausahaan Indonesia tergolong rendah yaitu di angka 3,47%.

 

“Untuk melahirkan para wirausaha baru, Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat menciptakan kemudahan berusaha, khususnya bagi setiap individu yang memiliki ide bisnis yang kreatif namun tidak memiliki modal yang besar, bahkan masih pemula,” ujar Anggiat.

 

“Pemerintah tidak hanya melakukan deregulasi dan debirokratisasi dalam rangka mewujudkan layanan perizinan yang sederhana dan berbiaya ringan, tetapi juga memunculkan badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan,” sambungnya.

 

Selanjutnya, mantan Kadiv Administrasi Kanwil Jabar ini memaparkan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

 

“Perseroan Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria UMK yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan mendaftarkan surat pernyataan pendaftaran. Ketika UMK menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan, maka harta kekayaan pendiri/pemilik UMK terpisah dari harta kekayaan perseroan,” terang Anggiat.

 

Menutup sambutannya, Anggiat menyampaikan bahwa pengaturan ini akan menumbuhkembangkan tata kelola bisnis yang baik bagi kalangan pelaku UMK sehingga akan menimbulkan kepercayaan dari lembaga perbankan dan kalangan investor terhadap keberlangsungan/prospek bisnis UMK itu sendiri.

 

Sebagai informasi, hadir sebagai Narasumber ialah Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rina Desy dan kegiatan diikuti oleh Pengurus UMKM Kartini Mandiri Kabupaten Jepara dan Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Diakhir acara, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan pelayanan pendaftaran perseroan perorangan secara langsung kepada seluruh peserta serta penyerahan sertifikat Perseroan Perorangan kepada yang berhasil mendaftar.

@kemenkumhamri

@ditjen_ahu

#KumhamSemakinPASTI

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id