
*Dorong Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis, Kemenkumham Jateng Lakukan Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis Kabupaten Semarang*
SEMARANG – Pendaftaran Indikasi Geografis terus menjadi target bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Terbaru, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Gunung Kelir Kabupaten Semarang mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, Rabu (10/09).
Kehadiran rombongan MPIG Kopi Gunung Kelir Kabupaten Semarang beserta Dinas Perkebunan Kabupaten Semarang dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan di ruang rapat Bima.
“Dalam penyusunan deskripsi Indikasi Geografis Arabica Java Semarang, kami menyarankan untuk memperhatikan tata ketinggian tanah, struktur tanah, curah hujan, dan faktor tangan manusia dalam penyusunan produk kopi tersebut,” ujar Nur Ichwan.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto menjelaskan secara detil perihal proses pendaftaran Indikasi Geografis beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebagai informasi, pendaftaran Indikasi Geografis Kopi dengan nama Kopi Arabika Java Semarang ini merupakan kali kedua dari Kabupaten Semarang. Sebelumnya pemerintah dan komunitas setempat sudah mendapatkan Indikasi Geografis dengan nama Robusta Gunung Kelir.
