Dorong Kota Ramah HAM, Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi di Kelurahan Lamper Kidul dan Kemijen

80123989 2A4A 4AB1 B26B B206C2AA331A 

SEMARANG - Berkerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Kota Ramah HAM di Kelurahan Lamper Kidul dan Kelurahan Kemijen Kota Semarang, pada Senin (12/09).

 

Sosialisasi Kota Ramah HAM di Kelurahan Lamper Kidul diisi Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho dan dipandu Lurah Lamper Kidul, Arifin Arsyid.

 

Pada kesempatan tersebut, Danang menyampaikan peran Pemerintah dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Sehingga negara Indonesia memiliki tanggungjawab konstitusional untuk ikut menegakan perlindungan HAM, " terang Danang.

 

Danang yang juga merupakan Ketua Takmir Masjid Al Hikmah Kanwil Jateng melanjutkan jika Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam Undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, dan Hukum Internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

 

Ditemui ditempat lain yakni Kelurahan Kemijen, Sosialisasi diisi langsung oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan.

 

Hawary mengatakan jika Kota Ramah HAM juga sebagai realisasi dari peran pemerintah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pemerintah Kota.

 

Alumni FH UII Yogyakarta ini selanjutnya memaparkan mengenai makna Diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

 

"Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia  atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan,” tambahnya.

 

Pada sosialisasi Kota Ramah HAM di Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan ini turut mengundang perangkat desa baik LPMK, RT, RW, PKK, Karang Taruna dan Tokoh agama serta Tokoh Masyarakat setempat. 

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id