DJKI Gelar Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Jateng Beri Dukungan

IMG 20230915 WA0016

BALI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema "Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal" di Hotel Four Points by Sheraton Bali.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan regional negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) yang tergabung dalam Asia dan Pasific Group (APG) tentang Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, hadir langsung dalam sarasehan tersebut.

Ia bergabung bersama peserta lainnya yang berasal dari Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seluruh Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Sucipto, Rabu (13/09).

Dalam sambutannya, Dr. Sucipto menyampaikan bahwa kegiatan Sarasehan Nasional ini adalah bagian dari strategi DJKI untuk menyampaikan dan mensosialisasikan Kekayaan Intelektual baik Komunal maupun Kekayaan Intelektual lainnya kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota.

Selain itu, menjadi wadah untuk berdiskusi dan memperoleh jawaban atas segala pertanyaan juga permasalahan-permasalahan terkait KI Komunal.

Ia mengatakan, dalam upaya melestarikan kebudayaan suatu daerah, diperlukan kesadaran serta kepedulian seluruh stakeholder terkait dengan melakukan inventarisir KI Komunal serta meningkatkan pencatatan KI Komunal.

Harapannya setelah mengikuti kegiatan Sarasehan Nasional ini, peserta dapat mengambil langkah-langkah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang KI Komunal serta menentukan arah kebijakan dalam memberikan perlindungan serta melestarikan kebudayaan daerah.

Lebih khusus Dr. Sucipto berharap, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Kantor Wilayah dapat serius melakukan langkah-langkah konkret, sehingga strategi yang sudah dilakukan akan menjadi amunisi untuk mengisi rencana kerja jangka panjang 2024 - 2045.

Ia juga menjelaskan, perlindungan hukum terhadap berbagai potensi ekonomi KI Komunal di Indonesia harus bisa memberikan manfaat bagi komunitas asalnya, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap adanya manfaat dari produk KI Komunal.

"Perlu dicatat bahwa pendaftaran KI Komunal tidak ada PNBP nya, sehingga kami mendorong kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pencatatan KI Komunal," jelas Dr. Sucipto.

"Dan selain itu bisa melakukan langkah-langkah konkret terkait bagaimana Kekayaan Intelektual dapat tumbuh dan berdikarinya ekonomi di Indonesia," sambungnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami dalam laporannya menguatkan bahwa Pemerintah selalu memberikan dukungan perlindungan terhadap KI Komunal dengan menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal dalam konteks Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis.

Pemerintah memiliki peranan penting dalam aspek hilirisasi yaitu mempromosikan warisan budaya Indonesia sekaligus mendorong inovasi, kreatifitas, dan pemanfaatan ekonomi.

Sementara itu, Kadiv Yankumham, Nur Ichwan menyatakan dukungan untuk meningkatkan pendaftaran KI Komunal di Provinsi Jawa Tengah.

"Tentu kami akan mendukung penuh program Pemerintah, dalam hal ini DJKI, untuk mendorong Pemerintah Daerah lebih peduli terhadap KI Komunal," tutur Nur Ichwan yang ditemui usai kegiatan.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang lebih intensif dengan Pemerintah Daerah, sekaligus berusaha memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan KI Komunal nya," tambahnya.

Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 13 - 16 September 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pencatatan KI Komunal di Wilayah sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat agar lebih kreatif dan inovatif dalam berkarya dengan memanfaatkan potensi-potensi daerah.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada DJKI Kemenkumham, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kemenkumham Jateng, Tri Junianto dan Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jateng.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id