
SEMARANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar rapat koordinasi dan supervisi bersama Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan Jateng-DIY, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Forum Komunikasi Daerah Jawa Tengah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Senin (20/11).
Langkah ini diambil dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas disparitas antara jumlah pendaftaran jaminan fidusia dengan jumlah penghapusan jaminan fidusia.
Rapat yang digelar di ruang Arjuna Kantor Wilayah tersebut, guna memperoleh informasi mengenai penyebab rendahnya penghapusan jaminan fidusia di Indonesia.
Perwakilan Perusahaan Pembiayaan menuturkan bahwa kendala penghapusan jaminan fidusia ialah biaya, karena ketika pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Notaris berdasarkan surat kuasa dari Penerima Fidusia, maka penerima Fidusia merasa lebih praktis apabila Notaris juga yang melakukan penghapusan jamiman fidusia. Inilah yang menimbulkan beban biaya bagi Penerima Fidusia.
Endah Widyaningsih selaku Koordinator Hukum Perdata Umum dan Jaminan Fidusia pada Ditjen AHU menegaskan bahwa penghapusan jaminan fidusia tidak dikenakan biaya PNBP.
Siapapun baik perorangan maupun korporasi yang telah memiliki hak akses dapat melakukan pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia, tanpa melalui perantaraan Notaris. PNBP dikenakan terhadap pemberian hak akses, pendaftarn jaminan fidusia, dan perbaikan data jaminan fidusia.
