
NUSAKAMBANGAN - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, menggandeng Badan Pertanahan Nasional Cilacap untuk meninjau sebagian tanah di Pulau Nusakambangan, Kamis (24/08).
Tinjauan tersebut dilakukan bersama dengan masyarakat Kampung Laut yang telah lama mendiami sebagian wilayah Nusakambangan, dalam rangka mengukur luasan tanah yang ke depan direncanakan akan dibangun Lembaga Pemasyarakatan baru.
Sebagaimana diketahui, Pulau Nusakambangan merupakan wilayah di bawah kendali Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Keseluruhan pulau dengan luas 121 km2 merupakan milik Kemenkumham untuk menjalankan fungsi Revitalisasi Pemasyarakatan.
Namun faktanya, saat ini sebagian wilayah di Pulau Penjara itu telah ditempati oleh masyarakat di sekitarnya (Kampung Laut) yang saat ini menjadi polemik tersendiri.
Sebagai langkah mitigasi ke depan, Supriyanto meminta masyarakat Kampung Laut bersama Kemenkumham dan BPN Cilacap duduk bersama menyamakan persepsi untuk menemukan titik terang atas problem tersebut.
Sehingga harapannya akan tercipta kondisi yang aman dan terkendali di Pulau Nusakambangan.
