Bernilai Ekonomi Tinggi, Kemenkumham Jateng Imbau Batik Lapas Permisan Didaftarkan Mereknya

 IMG 20240302 WA0007

 

 

CILACAP - Hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki label prestisius karena dihasilkan dengan keterbatasan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Meski begitu, hasil karya mereka tak boleh dianggap remeh bahkan nilai jual yang dihasilkan malah cukup tinggi.

 

Tak terkecuali hasil-hasil karya WBP di Nusakambangan, dalam hal ini di Lapas Kelas IIA Permisan. Disana setiap harinya terdapat kegiatan-kegiatan kerja yang menghasilkan karya bernilai ekonomis.

 

Seperti pembuatan roti, melukis, laundry, bengkel motor, pembuatan sabun cuci, hingga keterampilan membatik.

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengimbau batik yang diproduksi WBP Lapas Permisan untuk didaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

 

Selain untuk melindungi hasil karya dari plagiarisme, tentunya dengan didaftarkan merek akan lebih meningkatkan nilai ekonomis dari batik Permisan itu sendiri.

 

"Kami akan terus mendampingi pemenuhan persyaratan dalam pendaftaran merek dan hak cipta desain batik (Permisan) hingga merek dan desain batik terlindungi secara legal formal," kata Kasubid Pelayanan KI, Tri Junianto dalam Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Unit Pelaksana Teknis Cilacap dan Nusakambangan, Jumat (01/03).

 

Kalapas Kelas II A Permisan Ahmad Hardi, menyampaikan harapannya agar batik hasil karya WBP Lapas Permisan dapat lebih dikenal oleh masyarakat luas dengan didaftarkannya merek batik Lapas Permisan.

 

"Kami ingin batik Permisan dikenal di kalangan masyarakat. Ini batik asli dari Nusakambangan, hasil karya dari WBP," ujar Ahmad Hardi.

 

Pada kesempatan sosialisasi tersebut, juga disampaikan materi mengenai pentingnya pendaftaran merek dan persyaratan pendaftaran merek oleh Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah, Lilin Nurchalimah.

 

Turut hadir pada kegiatan itu Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Khrisna Murti, Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Anak Sutriman, serta pejabat Struktural dan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Permisan yang mengikuti bimbingan kemandirian membatik.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id