
SEMARANG - 12 Kode Etik Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu materi yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto saat dirinya memberikan kuliah umum pada Pelatihan Petugas Pengamanan Tingkat Lanjutan bagi petugas Lapas dan Rutan Tahun Anggaran 2023, Selasa (12/09).
Diikuti oleh 40 peserta dari 10 Kantor Wilayah, kegiatan ini diselenggarakan secara tatap muka di Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah sejak tanggal 11 hingga 22 September mendatang.
Supriyanto mengimbau para peserta dalam setiap menjlankan tugas selalu berpedoman pada Kode Etik ASN. Hal ini dimaksudkan sebagai pakem supaya ketika bekerja tidak melenceng ke perbuatan yang tercela.
"Tanamkan Kode Etik ASN di diri kita ketika bekerja,"
"Supaya apa? Supaya kita tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri kita dan juga organisasi," jelas Kadivpas.
Lebih lanjut mantan Kalapas Semarang itu memberikan penguatan bagaimana melakukan mitigasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di satuan kerja.
"Salah satunya adalah pengamanan yang mana merupakan segala bentuk kegiatan dalam melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/ Rutan," katanya.
Yang terakhir soal tata nilai PASTI, menurutnya setiap insan Pengayoman wajib menerapkannya. Karena hal itu adalah hal dasar yang harus dipahami oleh pegawai Kemenkumham.
