
SUKOHARJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan dan didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hery Setiawan memenuhi undangan dalam kegiatan Publik Hearing Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo, Rabu (29/11).
Kegiatan Publik Hearing yang dilaksanakan Ruang Rapat Gedung Wijaya, Kantor Setda Kabupaten Sukoharjo ini dibuka secara langsung oleh Asisten II Setda Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto yang sekaligus mewakili Sekretaris Daerah, Widodo yang berhalangan hadir.
Dalam sambutan dan pembukaannya, Suseno menyampaikan, bahwa tujuan disusunnya Raperda ini agar dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha serta mendukung sektor industri dalam negeri agar tetap mampu produktif dan berdaya saing dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan kegiatan Public Hearing ini, diharapkan Bapak dan Ibu dapat mencermati, memberikan saran dan masukan sehingga menjadi perbaikan dengan tujuan agar peraturan ini menjadi peraturan yang implementatif bagi stake holder dan bermanfaat bagi masyarakat", Jelas Suseno.
Masuk pada kegiatan inti, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sumarno memimpin langsung jalannya Public Hearing kali ini. Sumarno menjelaskan materi muatan pada Raperda ini.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Hawary menyampaikan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan peraturan perundangan-undangan dan setiap pembentukan Peraturan Daerah harus memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
"Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia", jelas Hawary.
"Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya", lanjut Hawary.
Hery dalam kesempatannya juga menambahkan terkait Harmonisasi Peraturan Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam Proses Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam hal ini di dalam ketentuan pidana untuk dicermati kembali sesuai dengan kebutuhan daerah dan mengacu dengan Undang-undang terkait", tambah Hery.
Kegiatan Public Hearing kali ini turut mengundang Ketua Komisi IV DPRD Kab. Sukoharjo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sukoharjo, Dinas PUPR Kab. Sukoharjo, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukoharjo, BAPPERIDA Kab. Sukoharjo, Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo, DPMPTSP Kab. Sukoharjo, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kab. Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Sukoharjo, Badan Pusat Statistik Kab. Sukoharjo, Camat se Kab. Sukoharjo, dan Perwakilan Sentra UMKM se Kab. Sukoharjo.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
