
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan selaku memenuhi undangan dari Sekretariat Daerah (Setda) dalam rangka pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah (Raperda) tentang Hak Asasi Manusia Kota Semarang, Kamis (14/09).
Rapat pembahasan raperda yang dilaksanakan di ruang rapat Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Semarang, dibuka dan dipimpin langsung oleh Wundri Ajisari selaku Sub Koordinasi Bantuan Hukum dan HAM dan didampingi oleh Perancang Perundang-undangan dan Analis Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
"Rapat ini merupakan rapat awal penyusunan dari Raperda tentang Hak Asasi Manusia Kota Semarang. Kita tahu bahwa penyelenggaraan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui penyusunan langkah, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja yang berpedoman pada kebutuhan, kepastian, serta kepuasan masyarakat khususnya di Kota Semarang", buka Wundri.
Selanjutnya Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi terhadap semangat Bagian Hukum Setda Kota Semarang dalam menyusun Peraturan Daerah tersebut dengan tujuan yang baik dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.
"Bahwa dalam penyusunan Perda ini harus melindungi Hak Asasi Manusia karena didalam setiap perda yang disusun ada hak masyarakat yang harus terpenuhi dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia", tambah Hawary.
Rapat penyusunan Raperda tentang Hak Asasi Manusia di Kota Semarang ini turut mengundang perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
