
Sukoharjo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan dan didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rorys Adi Nugraha memenuhi undangan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo dalam kegiatan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Sukoharjo, Kamis (11/01).
Kegiatan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati yang dilaksanakan Ruang Rapat Gedung Wijaya, Kantor Setda Kabupaten Sukoharjo ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan I, BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Asmaji Budi P yang sekaligus memimpin jalannya rapat.
Dalam sambutan dan pembukaannya, Asmaji menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para undangan yang telah berkenan hadir. Tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Bupati ini agar dapat mendorong kenaikan pendapatan daerah Kabupaten Sukoharjo.
"Dengan adanya rapat penyusunan rancangan Peraturan Bupati ini, kami harapkan Bapak dan Ibu dapat mencermati, memberikan saran dan masukan sehingga menjadi perbaikan dengan tujuan agar peraturan ini menjadi peraturan yang implementatif bagi stake holder dan bermanfaat bagi masyarakat", Jelas Asmaji.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan pasal demi pasal pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Hawary menyampaikan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan peraturan perundangan-undangan dan setiap pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
"Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia", jelas Hawary.
"Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya, termasuk Peraturan Kepala Daerah juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya", lanjut Hawary.
Rorys dalam kesempatannya juga menambahkan terkait Harmonisasi Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam Proses Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejaja serta perlu untuk dicermati kembali sesuai dengan kebutuhan daerah dan mengacu dengan Undang-undang terkait", tambah Rorys.
Kegiatan rapat penyusunan rancangan PERBUP kali ini turut mengundang Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo dan Bagian Pendapatan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
