Bahas Kerja Sama Penyusunan Raperda Kab. Magelang tentang Penanaman Modal dari Perspektif HAM, Kemenkumham Jateng Menerima Kunjungan dari DPMPTSP Kabupaten Magelang

348D10E3 AE4E 47EA ADE6 72DDBB7FB327

 

Semarang - Bidang Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang kali ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, Kamis (15/02).

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang yang diwakiki oleh Koordinator Jabatan Fungsional DPMPTSP Kab Magelang, L. Endang Ariyanti dan Analis Penanaman Modal DPMPTSP Kab Magelang, Aji

 

Endang dalam kesempatan ini menyampaikan rencana pada bulan Juli 2024 DPMPTSP akan mengadakan kegiatan Pembahasan Raperda Kab. Magelang tentang Penanaman Modal dari Perspektif HAM dan meminta rekomendasi narasumber dari Kemenkumham Jawa Tengah.

 

"Raperda ini merupakan pembaharuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti", lanjut Endang.

 

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menyampaikan dasar hukum pembentukan perundang-undangan dan undang-undang terkait. Hawary juga menyampaikan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan peraturan perundangan-undangan. Pembentukan Peraturan Daerah harus memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. 

 

"Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. Selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia", jelas Hawary.

 

"Dalam penyusunan Raperda ini, Hawary menjelaskan bahwa Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya", tambah Hawary.

 

Sebagai informasi, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diharapkan dalam pembentukan produk hukum daerah dapat memuat nilai – nilai hak asasi manusia dengan mengacu pada parameter hak asasi manusia.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id