
*Atasi Kerawanan Pemilu 2024, Kemenkumham Jateng Ikuti Seminar Advokat IKADIN*
Semarang - Tahun 2024 Indonesia akan dihadapkan pada penyelenggaraan pesta rakyat pemilihan umum dan Pilkada serentak. Turut serta dalam mengatasi kerawanan pemilu, Kanwil Kemenkumham Jateng ikuti seminar dengan tema “Peran Advokat IKADIN Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024: Potensi Sengketa dan Tantangannnya”, Jumat (17/11).
Bertempat di Hotel Tentrem Semarang, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Deni Kristiawan, mengikuti seminar yang diadakan oleh IKADIN sebagai Organisasi Advokat Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Ketua DPP IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawli, SH, MH. Ia menyampaikan peran Advokat IKADIN dalam Pemilu dan Pilkada tidak melulu hanya penanganan sengketanya saja.
"Sebab tanpa kita pungkiri bahwa organisasi advokat bagian dalam sistem politik dan hukum,“ ujarnya.
Disamping itu Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, S.H, LLM., menambahkan bahwa sebagai organisasi kita dapat bersama-sama berperan dalam mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada 2024.
Diperlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis yang mendasarkan pada asas Luber Jurdil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng yang ditemui seusai acara menyampaikan bahwa diperlukan sinergitas antar Warga Negara Indonesia baik itu dari unsur pemerintah, organisasi maupun orang perseorangan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis berjiwakan Pancasila.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Tengah.
