Notaris dapat mengajukan Permohonan Cuti?

cuti_notaris.jpg

Alur Proses Permohonan Cuti Notaris

  1. Pengajuan Permohonan: Notaris yang ingin mengajukan cuti harus mengajukan dokumen persyaratan permohonan cuti berupa
    • Surat permohonan cuti yang berisi alasan cuti, lama waktu cuti, dan nama Notaris Pengganti
    • SK Pengangkatan/Perpindahan Notaris
    • Berita Acara Sumpah
    • Sertifikat cuti asli, permohonan sertifikat cuti dapat disimak di panduan 
    • Dokumen penunjukan Notaris Pengganti:
      1. Ijazah Sarjana Hukum
      2. KTP
      3. SKCK
      4. Keterangan sehat jasmani dan Rohani
      5. Foto 3x4 latar biru
      6. Daftar Riwayat hidup
      7. Surat keterangan telah bekerja pada kantor notaris minimal 24 bulan

Notaris mengajukan permohonan cuti ke MPDN jika lama cuti kurang dari 6 bulan / mengajukan permohonan cuti ke MPWN jika lama cuti 6 bulan s.d. 1 tahun / mengajukan permohonan cuti ke MPPN jika lama cuti lebih dari 1 tahun

  1. Penyampaian Permohonan: Notaris yang ingin mengajukan cuti menyerahkan dokumen permohonan cuti kepada Sekretaris MPD
  2. Verifikasi Permohonan: MPN akan melakukan verifikasi berkas permohonan yang diajukan
  3. Keputusan: Setelah verifikasi, jika permohonan disetujui maka MPN akan menerbitkan SK Cuti Notaris
  4. Pemberitahuan kepada Klien: Jika permohonan disetujui dan telah diterbitkan SK, akan diberitahukan kepada Notaris yang mengajukan cuti dan dilanjutkan proses pendaftaran pelantikan Notaris Pengganti
  5. Pelaksanaan Cuti: Notaris dapat melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui.
  6. Laporan Kembali: Setelah masa cuti berakhir, Notaris menyerahkan Berita Acara Serah Terima Protokol Notaris dari Notaris Pengganti kepada MPN

MPN : Majelis Pengawas Notaris, bisa Daerah (MPDN), Wilayah (MPWN), Pusat (MPPN)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id