Apakah dokumen asli atau terjemahan dapat diproses apostille?

prosedurlegalisasiapostille.jpeg

Ya, baik dokumen asli maupun terjemahan dapat diproses untuk apostille. Namun, jenis dokumen yang perlu diajukan (asli atau terjemahan) harus disesuaikan dengan persyaratan dari Kedutaan Besar negara tujuan.

Jika Anda mengajukan dokumen asli, maka data pejabat yang menandatangani dokumen tersebut akan dicantumkan dalam proses apostille. Sementara itu, jika Anda mengajukan dokumen terjemahan, maka nama penerjemah tersumpah yang menerjemahkan dokumen tersebut akan dicantumkan.

Siapakah yang berhak untuk menerjemahkan dokumen publik?

1. Penerjemah Tersumpah yang dilantik berdasarkan SK Gubernur apabila belum dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM; 2. Penerjemah Tersumpah yang dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menggunakan cap berlogo Garuda biru serta disesuaikan dengan kewenangan bahasa yang diterjemahkan berdasarkan SK; 3. Penerjemah Universitas atau Pusat Bahasa hanya untuk menerjemahkan dokumen yang berasal dari Universitas tersebut saja.

Selengkapnya dapat diakses di tautan https://apostille.ahu.go.id/faq

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id